
PIKIRAN RAKYAT - Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih mengundang pro dan kontra.
Pada operasinya, LMKN dibentuk untuk keperluan pengumpulan royalti para pencipta lagu.
Di sisi lain, pencipta lagu sebelumnya sudah memberikan mandat kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK tanpa huruf N).
Polemik pun bermunculan yang muaranya mempertanyakan, bisakah LMKN memungut royalti tanpa mandat dari para pencipta lagu.
Masalah itu juga dibahas dalam webinar yang digelar oleh Indonesia Center for Legislativ Drafting (ICLD), Sabtu, 8 Agustus 2021.
Tampil sebagai keynote speaker, Pro.Dr. Agus Sardjono, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum UI).
Sedangkan nara sumber yang hadir, Sony M Sikumbang, SH, MH (Dosen FH UI), Dr. Dian Puji N Simatupang, SH, MH (Dosen FH UI) dan Andi Sandi, SH, LLM (Dosen FH UGM).
Baca Juga: Singgung 'Euforia' Pertumbuhan Ekonomi, Syahrial Nasution: Rakyat Masih Teriak Kesusahan
Webinar ini mebahas peran LMKN dilihat dari segi hukum, bukan dari para pelaku industri musik.
informasi lowongan kerja ini sudah pernah (dimuat|tayang|ditampilkan|di publish} pada www.pikiran-rakyat.com dengan judul Pembentukan LMKN Sebagai Pengumpul Royalti Pencipta Lagu Masih Timbulkan Pro dan Kontra dan merupakan halaman terverifikasi BukanHoax
Sumber Lowongan
Komentar
Posting Komentar